Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 Juli 2011

PERANAN OTONOMI DAERAH DALAM MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA

PERANAN OTONOMI DAERAH
DALAM MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA





Oleh :
I WAYAN MIYASA
0714041020
A






JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2011
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Kebijaksanaan desentralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999, merupakan strategi baru dalam memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas. Kedua Undang-Undang tersebut, diharapkan dapat mengembangkan kehidupan demokrasi, peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, serta terpeliharanya nilai-nilai keanekaragaman daerah. Adanya kekhawatiran bakal timbulnya disintegrasi apabila kewenangan otonomi
daerah secara luas, adalah tidak mendasar dan tidak relevan lagi.Beberapa tahun reformasi, berbagai elemen bangsa bak lepas kendali. Kerinduan untuk bebas berbicara yang selama ini sulit diperoleh, pada era reformasi ini betul betul dinikmati habis habisan. Tidak jelas apakah sekelompok orang itu menyanyi atau berpidato, terkadang yang terdengar mirip-mirip sumpah serapah. Hiruk pikuk sekali.
Atas nama keadilan, demokrasi dan HAM , berbagai rambu kehidupan pun sering diterjang. Dan ketika pesta gegap gempita mulai mereda, kelelahan, dan kesadaranpun mulai muncul kembali dan pikiran jernih mulai berbicara. Kita terperangah ketika mengetahui terlanjur banyak sudah yang hilang dari bangsa ini. Kepercayaan antar elemen bangsa. Kebanggaan sebagai bangsa yang ramah. Rasa kebangsaan yang terasa semakin tergerus. Rasa aman tanpa tawuran dan bom. Serta rasa-rasa lain yang hilang begitu cepat. Termasuk rasa hormat pada yang dituakan dan pejabat negara.
Disintegrasi bangsa yang menghantui negeri ini bisa muncul dari berbagai sumber. Kebhinekaan yang dianggap sebagai kekayaan bangsa, baik dari segi etnik yang berjumlah puluhan, budaya, bahasa, adat istiadat, agama serta berbagai kepercayaan yang ada, ternyata mempunyai sisi yang rawan berupa potensi perpecahan yang implikasinya bisa sangat luas dan mendalam. Artinya, celah peluang sekecil apapun dapat disalahgunakan untuk maksud - maksud yang merugikan integritas wilayah NKRI.
Otonomi daerah seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat dipandang dari mempunyai dua sisi yang berbeda. Manfaat atau tidaknya otoda bagi kemaslahatan bangsa akan sangat bergantung pada bagaimanan cara kita
memperlakukannya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas yaitu :
1. Bagaimanakah dasar pemikiran tentang OTDA dan proses terjadinya disintegrasi bangsa ?
2. Bagaimana analisis pelaksanaan otonomi daerah terhadap stabilitas ?
3. Bagaimanakah cara Meluruskan, mengamankan dan memberdayakan otoda dalam mencegah disintegrasi.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui dasar pemikiran OTDA dan proses terjadinya disintegrasi bangsa.
2. Untuk mengetahui analisis pelaksanaan otonomi daerah terhadap stabilitas.
3. Untuk mengetahui cara Meluruskan, mengamankan dan memberdayakan otoda dalam mencegah disintegrasi.
1.4 Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu, dengan mempelajari peranan OTDA dalam mencegah disintegrasi bangsa diharapkan bagi seluruh lapisan masyarakat mampu melaksanakan OTDA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, OTDA akan memberikan dampak posiif maupun negatif terhadap daerah-daerah di Indonesia.
1.5 Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, metode yang peneliti gunakan yaitu mencari sumber dari beberapa artikel/literature-literatur di internet, kemudian menyimpulkannya kedalam bentuk makalah ini.









BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Dasar pemikiran OTDA dan Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa
a. Fenomena Disintegrasi Bangsa
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa, berangkat dari kondisi tanah air dewasa ini yang dihadapkan pada konflik dan pertikaian. Berbagai akumulasi masalah sosial yang terpendam dimasa lalu, saat ini muncul dalam bentuk yang bisa berbeda satu sama lain. Asalkan ada sedikit saja pemicunya, persoalan yang sepele pun dengan cepat bisa meledak, menyebar dan meluas secara cepat.
Seiring dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau malahan tuntutan untuk merdeka. Hal-hal tersebut semakin menambah parah situasi. Separatis GAM dan OPM yang memasang harga mati bagi kemerdekaannya merupakan contoh kasus yang perlu ditanggulangi.
Paham dan gerakan separatis ingin memisahkan diri dari NKRI ini. Eksistensinya akan sangat bergantung pada situasi, dan kalau diamati lebih jauh maka penyebab yang melatarbelakangi hal tsb, antara lain : kadar cinta tanah air (patriotisme dan nasionalisme) yang kurang/tipis, sakit hati, frustrasi, balas dendam, kesenjangan, iri hati dan ketidaksetujuan/kontra dengan pihak pemerintah. Atau mungkin bahkan karena provokasi pihak asing.

b. Fenomena Kebebasan
Kebebasan dalam era globalisasi dewasa ini merupakan kata ampuh yang digunakan dalam fora nasional dan internasional. Dalam hubungan antar bangsa implikasinya lebih luas lagi, digunakan dalam ajang perebutan pengaruh dan kekuasaan ekonomi, politik, budaya dan berbagai kepentingan lain baik dalam skala domestik maupun skala internasional.
Atas dasar kebebasan, berbagai legalitas dan nilai hukum dipertanyakan. Dekonstruksi terhadap produk pemikiran mencuat ke permukaan dan merupakan model kecenderungan baru. Eksistensi dan otoritas hakhak tradisional, eksistensi pemerintah dicurigai, anti kemapanan pun menjadi isu politik. Kebebasan tanpa kendali cenderung melahirkan berbagai kekisruhan politik dan disorientasi nilai.

 Proses Terjadinya Disintegrasi Bangsa
Disintegrasi bangsa dapat terjadi karena adanya konflik vertikal atau konflik horizontal serta konflik komunal sebagai akibat tuntutan demokratisasi yang melampaui batas, sikap primordialisme bernuansa SARA, konflik antar elite politik, lambatnya pemulihan ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan HAM serta ketidaksiapan pelaksanaan otonomi daerah.
a. Tuntutan demokratisasi yang melampaui batas
Reformasi yang semangatnya adalah melakukan rekonstruksi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, serta untuk membentuk pemerintahan yang legitimate, dalam kenyataannya sekian tahun pemerintahan reformasi berjalan belum mampu menyelesaikan berbagai masalah, termasuk agenda reformasi yang dicanangkannya. Kondisi stabilitas keamanan nasional boleh dikatakan telah mencapai kondisi yang sangat memprihatinkan. Implikasi dari semangat reformasi telah menimbulkan kerugian besar baik materiil maupun imateriil. Ekses negatif dari proses reformasi dapat dilihat dari makin merebaknya tindak kekerasan, anarkisme, serta diabaikannya etika dan moral. Selain itu lemahnya penegakan hukum telah menurunkan kepercayaan.

b. Sikap primordialisme sempit bernuansa SARA
Kemajemukan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, adat, bahasa dan budaya disatu sisi merupakan kekayaan bangsa dan negara yang tidak ternilai harganya. Namun disisi lain kemajemukan bangsa sarat dan rentan dengan konflik yang dapat mengganggu keamanan. Konflik sosial bernuansakan SARA selama ini seperti yang terjadi di Maluku, Sampit dan lain sebagainya menunjukkan rapuhnya rasa kebangsaan dan semangat solidaritas sosial. Benturan antar suku asli daerah dengan suku pendatang terjadi akibat adanya rasa kesukuan yang berlebihan yang berdampak kepada ketidaksukaan kepada suku lainnya, baik karena kecemburuan sosial ataupun tidak dapat menerima sikap dan perilaku suku lainnya yang dianggap tidak sesuai ataupun tidak pantas bagi adat dan budaya setempat. Hal itu menjadi faktor dan sumber gangguan keamanan yang sampai saat ini masih dicari cara penyelesaiannya yang efektif. Oleh karena itu apabila semangat primordialisme yang bernuansakan SARA tidak diwaspadai maka stabilitas keamanan nasional akan terus mengalami krisis yang berkelanjutan.

c. Fanatisme agama yang berlebihan
Fanatisme agama pada dasarnya adalah sesuatu yang wajar bila dikaitkan dengan keimanan dan ketakwaan. Akan tetapi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama acapkali sangat mudah tersulut oleh permasalahan SARA dengan latar belakang agama. Agama Islam yang memiliki penganut terbesar di Indonesia tentu menjadi kunci dalam kerukunan kehidupan umat beragama dan antar agama. Sebab toleransi dan tenggang rasa dari umat Islam akan dapat memberikan kesejukan dalam hubungan antara agama dan sebaliknya sikap fanatisme yang sempit akan dapat menghancurkan kerukunan kehidupan umat beragama dan antar agama.

d. Konflik Antar elite politik
Lebih dari 25 tahun setiap Pemilu hanya diikuti 3 kontestan yaitu dua Partai Politik dan satu Golongan Karya. Dengan diundangkannya UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, telah memberikan implikasi yang cukup signifikan yaitu dalam Pemilu 1999 diikuti 48 Partai Politik, sedangkan dalam Pemilu 2004 mendatang, 24 partai akan berlaga. Dengan semakin baiknya kehidupan berdemokrasi, logikanya tahun 1999 dengan banyak partai politik yang mengatasnamakan demokrasi akan menghasilkan kondisi berbangsa dan bernegara jadi lebih baik, namun kenyataan dilapangan justru sebaliknya banyak dijumpai terjadinya pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan semakin terlihat adanya pelanggaran etika dan moral.

e. Lambatnya Pemulihan Ekonomi
Meskipun telah dilakukan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi, tetapi hasilnya belum memadai. Lambatnya proses pemulihan ekonomi ini terutama disebabkan oleh tiga faktor :
1) Tidak adanya sense of crisis dari penyelenggara negara serta tidak jelasnya prioritas penyelesaian resesi.
2) Penyelenggaraan negara dibidang ekonomi yang terpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlalu besar telah mengakibatkan mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif.
3) Kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, antar daerah, antar pelaku, dan antar golongan telah memicu kerawanan sosial dan keamanan apalagi lambatnya pemulihan ekonomi mengakibatkan pengangguran meningkat hingga ±36 juta orang, meningkatnya kriminalitas dan frustrasi sosial yang mengarah pada kecemburuan sosial ekonomi.

f. Lemahnya Penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan kesatuan bangsa yang kokoh salah satu agenda penting saat ini adalah penegakan supremasi hukum. Penegakan hukum harus mencakup aspek budaya hukum, penyempurnaan dan pembaharuan substansi hokum. Selain itu juga dilakukan pembenahan dan penataan lembaga penegak hukum agar terwujud kewibawaan hukum. Lemahnya penegakan hukum dan HAM saat ini bukan hanya semakin menipiskan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah namun juga menjadi sorotan dunia internasional. Oleh karena itu keberhasilan penegakan hukum dan pemulihan citra penegakan HAM akan mengurangi ketegangan dan gejolak di daerah, sehingga terwujud stabilitas keamanan nasional.

2.2 Analisis Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap stabilitas
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2001, memang masih ditemui kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi. Hal itu antara lain :

a. Masalah hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah
Walaupun Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, namun DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah tetap merupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah. Masalah seperti ini pun sangat terasa di Pusat. Kesan memposisikan diri lebih kuat, lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang disaksikan oleh masyarakat luas. Ada tiga hal yang perlu disadari dan disamakan oleh legislatif dan eksekutif dalam menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola pikir, pola sikap dan pola tindak.
Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagai Tuntutan Fundamental Reformasi lahirlah Pemilihan Umum secara multipartai yang diikuti partai politik. Lahir pula lembaga legislatif (termasuk DPRD) yang merupakan representasi dari partai politik peserta pemilu dengan kemampuan yang beragam. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kapabilitas dan kredibilitas anggota DPRD tidak merata bahkan ada yang kurang memahami tentang pemerintahan, dan dinilai ada pihak yang berorientasi menuntut haknya namun kurang memperhatikan apa saja yang menjadi kewajibannya.

b. Perangkat Daerah
Dengan bergesernya paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi, dimana otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab difokuskan di daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi terbatas difokuskan di daerah Propinsi, kenyataan ini menuntut adanya perubahan yang mendasar dalam tatanan organisasi Pemerintah Daerah. Dengan luasnya otonomi daerah di daerah kabupaten dan kota, mengharuskan daerah untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999, yakni mulai perangkat desa yaitu unsure staf di lingkungan Pemerintah Daerah yang membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Lembaga Pengawasan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan lain-lain.

c. Partisipasi Masyarakat
Sebagai dampak dari agenda reformasi nasional dan pengaruh isu global terutama demokratisasi dan hak asasi manusia, masyarakat semakin memahami akan haknya sebagai warga negara. Namun ada kecenderungan mereka kurang memahami akan kewajibannya. Masyarakat makin kritis, reaktif dan proaktif dalam menuntut hak-haknya kepada pemerintah, namun kurang mau mengerti apa yang menjadi kesulitan dan/atau permasalahan yang dihadapi pemerintah termasuk PemerintahDaerah. Kondisi ini merupakan suatu realita yang terjadi di seluruh pelosok tanah air dan realitas ini dapat dipahami sebagai refleksi dinamika demokratisasi yang berorientasi pada kebebasan tanpa didasari etika nilai budaya bangsa yang terakomodasi di dalam Pancasila.

d. Potensi Disintegrasi
Masalah lain yang dapat dipandang sebagai potensi dalam pelaksanaan otoda antara lain:
1) Arogansi sektoral
Disintegrasi dapat juga terjadi karena beberapa daerah cenderung eksklusif, mementingkan daerahnya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan daerah lain, termasuk kepentingan pemerintah pusat.
2) Perbedaan Sumber Daya
Sebagian daerah punya potensi sumber daya/kekayaan alamnya yang berlimpah / berlebih, sehingga daerah-daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang tinggi. Hal ini dimungkinkan karena hasil sumber daya alam dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya melebihi kebutuhan biaya penyelenggaraan pemerintah

2.3 Meluruskan, Mengamankan dan Memberdayakan OTDA dalam Mencegah Disintegrasi
Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah unfinished agenda yang dilaksanakan dengan membangun dan menghidupkan komitmen untuk bersatu, membangun jiwa musyawarah dalam kerangka demokrasi, membangun kelembagaan yang menyuburkan persatuan dan kesatuan, merumuskan regulasi dan undang-undang yang konkrit, serta membutuhkan kepemimpinan yang arif dan efektif. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi yang arif dan efektif, kesungguhan dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan (yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah) ini efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat. kerangka yang sebaiknya dibangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional dapat dituangkan dalam langkah sebagai berikut .
a. Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang masa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan rangkaian upaya menumpas pemberontakan dan separatisme harus terus dihadirkan dalam hati sanubari dan amal pikiran bangsa Indonesia.
b. Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Bagi Indonesia yang amat majemuk, iklim dan budaya demikian amat diperlukan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni. Oleh karena itu premis yang mengatakan “The minority has its say, the majority has its way”, harus kita pahami secara arif dan kontekstual.
c. Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Membangun integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata ini kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflik (conflict management) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik dan represif approach digunakan jika persuasive approach dinyatakan gagal.
d. Sangat disadari berbagai saran dan upaya perbaikan (revisi) terhadap berbagai hal (pasal) krusial dari UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Otonomi Daerah diharapkan nantinya akan mampu mengatasi berbagai kendala dan keterbatasannya, sehingga dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap berbagai kemungkinan terjadinya konflik yang berujung pada disintegrasi bangsa.
e. Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun non formal, harus memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi, serta upaya yang sungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi nasional kita. Kiranya apapun yang terjadi maka NKRI harus dipertahankan.










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
a. Beberapa milik bangsa yang hilang akibat efaria reformasi (rasa kebanggaan, kepercayaan, rasa aman, rasa hormat) harus dibangun kembali dengan upaya yang keras dari seluruh bangsa
b. Disintegrasi bangsa, separatisme merupakan permasalahan kompleks akibat akumulasi permasalahan politik, ekonomi dan keamanan yang saling tumpang tindih. Dengan demikian diperlukan penanganan khusus dengan pendekatan yang arif namun tegas walaupun aspek hukum, keadilan dan sosial budaya merupakan faktor berpengaruh dan perlu pemikiran tersendiri.
c. Pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah merupakan implikasi positif bagi masa depan pemerintahan Daerah di Indonesia. Ada potensi untuk menciptakan pengentalan heterogenitas dibidang SARA dan dapat berdampak pada suatu konflik yang pada akhirnya berpotensi untuk memisahkan diri dari Indonesia.
d. Berbagai masalah yang timbul dalam berbagai aspek kehidupan, berpeluang untuk direkayasa menjadi permasalahan dan dipermasalahkan oleh pihak tertentu dengan sasaran tejadinya instabilitas yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dengan otonomi daerah, jalur lebih pendek, aparat terkait diharapkan akan lebih peka dan cepat mengatasinya.
e. Kepemimpinan (leadership) dari tingkat elite politik nasional sampai kepemimpinan daerah, sangat menentukan dalam rangka meredam konflik pada stadium dini.
3.2 Saran
1. bagi pemerintah, memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan desentralisasi/OTDA kepada daerah supaya tidak adanya diskriminasi antar daerah yang satu dengan yang lainnya.
2. bagi daerah, mampu mengembangkan dan mengolah potensi daerah/kekayaan daerah yang dimikiki agar mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.
3. Bagi masyarakat, agar dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan daerahnya.

DAPTAR FUSTAKA


HB. Amiruddin Maula, Drs, SH. Msi. 2001. “Menjaga Kepentingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas 2001.

http://antrounair.wordpress.com/2008/08/11/transformasi-birokrasi-lokal-dan permasalahannya - reformasi - dan - otonomi-daerah/
http://www.immunk.com/post/makalah+otonomi+daerah+dan+permasalahannya.html
http://www.docstoc.com/docs/1825094/Pengaruh-Kebijakan-Otonomi-Daerah-Implementasi-dan-Permasalahannya-terhadap-Pembangunan-Nasional
http://www.slideshare.net/DadangSolihin/penguatan-otonomi-daerah-dalam-rangka-memperkokoh-nkri
http://informasiteknologi.com/2011/otonomi+daerah+dan+permasalahannya+budaya+wikipedia+pendidikan.html
http://openlibrary.org/books/OL3607446M/Strategi_resolusi_kebijakan_dan_implementasi_otonomi_daerah_dalam_kerangka_good_governance_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar